Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Luar Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Fenomena kelahiran anak di luar perkawinan semakin meningkat seiring dengan dinamika sosial masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai hukum positif yang mengatur status perkawinan dan akibat hukumnya menjadi dasar utama dalam menentukan kedudukan hukum anak. Namun, ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme perlindungan hukum terhadap anak di luar nikah dalam perspektif hukum keluarga Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok. Pertama, Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Anak Di Luar Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, Apa Faktor Penghambat Dalam Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Luar Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan metodologi penelitian lapangan. Metode penarikan kesimpulan menggunakan pendekatan deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif analitis untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perlindungan hukum anak di luar nikah dan merumuskan rekomendasi pengembangan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di luar nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih terbatas dan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyesuaian norma hukum dan harmonisasi dengan undang-undang lainnya, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak anak dan perlindungan konsumen hukum, agar tercapai perlindungan hukum yang maksimal bagi anak di luar nikah sejalan dengan konstitusi danprinsip-prinsip hak asasi manusia.
No other version available