Text
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelitian ini di latarbelakangi oleh pelaksanaan diversi yang kerap kali gagal mencapai taraf keberhasilan pada tingkat pengadilan yang di sebabkan oleh beberapa faktor hambatan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini antara lain Bagaimana Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Pekanbaru serta apa yang menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Subjek penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Balai Pemasyarakatan Pekanbaru. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah Observasi,Wawancara dan Study Pustaka. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun telah diterapkan sesuai ketentuan, pelaksanaan diversi terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan secara optimal akibat berbagai hambatan yang saling berkaitan antar lain Faktor Proses Musyawarah Diversi, Faktor Internal pelaku dan faktor eksternal Korban.
No other version available