Text
Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Seni Lukis (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.596k/Pdt.Sus/2011)
Globalisasi menuntut adanya perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual yang kuat, khususnya hak cipta seni lukis, guna menjamin kepastian hukum, penghargaan atas kreativitas, serta pencegahan pelanggaran. Putusan Mahkamah Agung No.596K/Pdt.Sus/2011 menunjukkan peran hukum sebagai instrumen penting dalam melindungi hak ekonomi dan moral pencipta. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni Bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta seni lukis dalam menurut putusan Mahkamah Agung No.596 k/Pdt.Sus/2011 dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi hakim dalam memberikan Keputusan. adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder belaka. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis.Yaitu suatu penelitian yang memberikan gambaran tentang realitas obyek yang diteliti secara obyektif Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pdt.Sus/2011 menunjukkan penerapan perlindungan hukum hak cipta seni lukis yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan pencipta sebagai subjek utama hak cipta. Mahkamah Agung menegaskan prinsip perlindungan otomatis dengan menempatkan substansi proses penciptaan di atas formalitas administratif, serta memberikan perlindungan yang seimbang terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Pertimbangan hakim dipengaruhi oleh faktor normatif, teoretis, filosofis, sosiologis, pembuktian, kelembagaan, kebebasan kekuasaan kehakiman, dan orientasi keadilan substantif. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tetapi juga berfungsi sebagai yurisprudensi penting yang memperkuat perlindungan hak cipta seni lukis di Indonesia serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pencipta.
No other version available