Text
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN MENURUT PASAL 363 KUHP DI WILAYAH HUKUM POLSEK TENAYAN RAYA
Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial karena dilakukan dengan keadaan-keadaan tertentu yang memperberat hukuman pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Fenomena ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, di mana kasus pencurian dengan pemberatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut perlu ditinjau dari perspektif kriminologi agar dapat dipahami faktor-faktor yang melatarbelakangi serta strategi penanggulangannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah pokok, yaitu: pertama, apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut Pasal 363 KUHP di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya; dan kedua, Bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Polsek Tenayan Raya, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur kriminologi, serta penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan kriminologi dan teori faktor penyebab kejahatan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya meliputi faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan keluarga, serta adanya kesempatan yang mendukung terjadinya kejahatan. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana ini dilakukan melalui strategi preemtif yaitu mengacu pada tindakan pencegahan yang bertujuan menghentikan potensi masalah atau kejahatan sebelum terjadi. Preventif yaitu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum melalui penyuluhan, edukasi, dan pemantauan untuk menghindari potensi pelanggaran sebelum terjadi. , dan represif yang merujuk pada pendekatan reaktif yang diterapkan setelah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana untuk memberikan sanksi kepada pelaku dan memulihkan gangguan ketertiban. , meskipun masih terdapat kendala keterbatasan sumber daya dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu kriminologi serta menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
No other version available