Text
PENANGGULANGAN BALAP MOTOR LIAR DI KALANGAN REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRES DUMAI
Fenomena balap motor liar di Kota Dumai menjadi salah satu bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya balap motor liar yang dilakukan oleh remaja serta menganalisis upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai dalam menanggulanginya.Rumusan permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada dua hal, yaitu mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan remaja terlibat dalam balap motor liar di wilayah hukum Polres Dumai serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi fenomena tersebut. Kedua aspek ini menjadi dasar dalam memahami akar permasalahan sekaligus efektivitas langkah penanganan yang telah diterapkan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan metode deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak Satlantas Polres Dumai, pelaku balap liar, dan masyarakat sekitar, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong remaja terlibat dalam balap liar meliputi aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan hukum. Dari sisi psikologis, keinginan untuk mencari jati diri, menunjukkan keberanian, serta memperoleh pengakuan dari teman sebaya menjadi pendorong utama. Faktor sosial ditandai oleh pengaruh lingkungan, lemahnya pengawasan orang tua, dan kurangnya kegiatan positif bagi remaja. Faktor ekonomi muncul karena adanya unsur taruhan dalam kegiatan balap liar, sedangkan dari aspek hukum, lemahnya penegakan peraturan serta kurangnya fasilitas sirkuit balap resmi turut memperburuk keadaan. Fenomena ini juga diperkuat oleh pengaruh media sosial dan tayangan balapan profesional yang menumbuhkan keinginan meniru perilaku tersebut di jalan umum. Upaya kepolisian dalam menanggulangi balap liar di wilayah hukum Polres Dumai dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilaksanakan dengan menanamkan nilai-nilai moral dan kesadaran hukum melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta pendidikan lalu lintas di sekolah-sekolah dan masyarakat. Pendekatan preventif dilakukan dengan meningkatkan patroli rutin, pengaturan lalu lintas di lokasi rawan, penjagaan di pos-pos sementara, serta mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kegiatan balap liar. Sementara itu, langkah represif ditempuh melalui penindakan langsung terhadap pelaku, penyitaan kendaraan, penilangan, penahanan, serta pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa peran kepolisian dalam penanggulangan balap liar di Kota Dumai sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan melalui kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan. Penyediaan sarana balap resmi bagi remaja juga sangat diperlukan agar hobi otomotif dapat tersalurkan secara positif dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi aparat penegak hukum serta memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya hukum di Kota Dumai.
No other version available