Text
ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN KENDARAAN TRAVEL PLAT HITAM UNTUK ANGKUTAN UMUM (STUDI KASUS PADA PT. KEMBAR MANDIRI ABADI TRAVEL DI DESA SIDO MUKTI KECAMATAN PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN)
Transportasi merupakan sarana yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dalam hal ini, transportasi tidak hanya berupa kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup kendaraan umum, salah satunya adalah jasa travel. Namun, dalam kasus ini, perusahaan travel yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan belum memenuhi ketentuan mengenai penggunaan pelat kuning sebagai bentuk legalitas kendaraan travel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Adapun rumusan masalah dalam penelitian penulis: Pertama Bagaimana Ketentuan Hukum Mengenai Penggunaan Kendaraan Travel Berplat Hitam Untuk Kendaraan Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Kedua Apa Akibat Hukum Terhadap PT. Kembar Mandiri Abadi Travel Apabila Tetap MenggunakanKendaraan Travel Berplat Hitam Untuk Menjadi Angkutan Umum. Penelitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai analisis hukum penggunaan kendaraan travel berplat hitam pada kendaraan umum. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Ketentuan hukum mengenai penggunaan kendaraan travel berpelat hitam diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Oleh karena itu, agar pemilik usaha travel terhindar dari pelanggaran hukum, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan travel agar menggunakan pelat kuning. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko serta menghindari sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara travel yang menggunakan kendaraan berpelat hitam sebagai angkutan umum tanpa izin resmi. kibat hukum bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam sebagai angkutan umum dapat menimbulkan berbagai permasalahan selama menjalankan kegiatan usahanya. Penggunaan pelat hitam untuk kendaraan travel berpotensi menyebabkan perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya apabila dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, untuk menghindari akibat tersebut, pemilik usaha travel harus melegalisasi kendaraannya dengan mengganti pelat hitam menjadi pelat kuning sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
No other version available