Text
PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN SYARIF KASIM II
Transportasi udara memegang peranan strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Meskipun regulasi perlindungan penumpang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, pelaksanaan pembayaran ganti rugi oleh maskapai kepada penumpang masih jauh dari yang seharusnya sehingga hak-hak penumpang belum terpenuhi secara memadai. Permasalahan pokok penelitian ini mencakup pelaksanaan pembayaran ganti rugi atas keterlambatan penerbangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis kedua permasalahan tersebut secara mendalam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif analitik yang dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kuesioner kepada Aiport Operator Center Head(AOCH) Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II dan penumpang yang pernah mengalami keterlambatan. Data dianalisis menggunakan pendekatan normatif kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi belum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 50 responden, hanya 40% yang menerima kompensasi dan sebagian besar tidak diberikan secara proaktif oleh maskapai. Kendala yang dihadapi bersifat multidimensional, meliputi ketidakjelasan definisi force majeure, lemahnya sanksi dan pengawasan, rendahnya kesadaran hukum penumpang, ketidakpatuhan maskapai, prosedur klaim yang rumit, serta minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
No other version available