Text
ANALISIS YURIDIS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL BEKAS TERHADAP KERUSAKAN MOBIL PADA CV. MOBIL JAGOK DI KOTA PEKANBARU
Perjanjian merupakan salah satu alat untuk mengikat dua pihak dalam melaksanakan suatu kesepakatan yang disetujui bersama, sesuai dengan isi perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Idealnya, perjanjian terjadi secara sah antara kedua belah pihak, namun dalam praktiknya pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan baik. Kasus ini terjadi pada CV Mobil Jago, di mana perjanjian yang dibuat oleh perusahaan hanya memuat ketentuan formalitas dan tidak mencantumkan klausul mengenai kerusakan atau cacat tersembunyi pada kendaraan. Informasi terkait cacat tersembunyi tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak dituangkan secara tertulis dalam perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas terhadap kerusakan mobil pada CV. Mobil Jagok Kota Pekanbaru. Kedua Apa saja kendala dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas pada CV. Mobil Jagok Kota Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penelitian. Sifat penelitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai pelaksanan perjanjian yang dilakuakn secara lisan atas kerusakan atau cacat tersmebunyi pada kendaraan mobil seken di CV Mobil Jagok. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Pelaksanaan perikatan jual beli mobil bekas di CV Mobil Jagok belum dilaksanakan secara semestinya, di mana pelaksanaan perjanjian hanya bersifat formalitas dan memuat ketentuan standar dari pihak perusahaan. Akibatnya, apabila terdapat kerusakan tersembunyi pada kendaraan, pihak perusahaan hanya menyampaikannya secara lisan, sehingga kekuatan perjanjian menjadi lemah. Selain itu, perusahaan hanya memberikan garansi selama satu minggu setelah proses pembelian. Oleh karena itu, diperlukan bentuk tanggung jawab yang jelas atas pelaksanaan perjanjian tersebut, yang mengikat pihak perusahaan terhadap kerusakan tersembunyi pada kendaraan bekas di CV Mobil Jagok. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas terjadi karena konsumen cenderung terburu-buru atau tergesa-gesa saat membeli kendaraan, sehingga penjelasan yang disampaikan oleh perusahaan tidak dapat diterima secara detail oleh konsumen. Oleh karena itu, konsumen perlu bersikap lebih cermat dan berhati-hati terhadap isi perjanjian jual beli tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari atas pembelian mobil bekas di CV Mobil Jagok.
No other version available