Text
PERAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH JAYA DALAM PEMULIHAN ASET NEGARA YANG HILANG (ASET RECOVERY) AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM (REDISTRIBUSI TOL)
Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Kabupaten Aceh Jaya telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan berupa hilangnya tanah negara seluas 507,8 Hektar. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk merampas tanah tersebut kembali kepada negara, pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery) menghadapi problematika kompleks. Hambatan muncul karena Kantor Pertanahan hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak memiliki kewenangan inventarisasi tanah negara, serta adanya fakta sosiologis bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemegang sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam upaya pemulihan aset negara, serta mengidentifikasi hambatan dan merumuskan solusi hukum yang tepat dalam eksekusi barang rampasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memegang peran sentral melalui mekanisme conviction based asset forfeiture. Namun, penyerahan aset kepada Kantor Pertanahan secara formal belum memulihkan hak negara secara substantif karena kekosongan regulasi terkait lembaga inventarisasi tanah negara. Hambatan utama meliputi potensi konflik sosial horizontal dan ketidakpastian hukum atas sertifikat yang telah terbit. Solusi yang ditawarkan adalah optimalisasi fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk melakukan koordinasi komprehensif. Kejaksaan disarankan memberikan Legal Opinion dan Legal Assistance untuk membatalkan sertifikat hak milik yang cacat hukum, serta mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) agar aset dapat kembali dikelola negara demi kesejahteraan masyarakat tanpa memicu gejolak sosial.
No other version available