Text
PRINSIP PENGATURAN ZONASI PADA KAWASAN SEMPADAN PANTAI DI KECAMATAN MERBAU, KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Wilayah pesisir memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas ekonomi, sosial, dan ekologi, namun sering menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, serta degradasi lingkungan. Di Kecamatan Merbau, khususnya di Desa Bagan Melibur, Mekar Sari, Pelantai, dan Kelurahan Teluk Belitung, terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti. Perubahan ekosistem mangrove menjadi permukiman dan area perdagangan di zona lindung menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan menyusun prinsip pengaturan zonasi sempadan pantai yang adaptif, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan Coastal Setback Area (CSA). Metode yang digunakan memadukan pendekatan deskriptif, yuridis-normatif, dan analisis spasial berbasis SIG, dengan data primer dari observasi lapangan dan dokumentasi, serta data sekunder dari dokumen RTRW, peta topografi, dan statistik. Analisis dilakukan dengan menetapkan batas sempadan pantai sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2018, mengklasifikasikan fungsi zona, dan menilai kesesuaian pemanfaatan lahan aktual dengan rencana tata ruang. Wilayah dibagi menjadi tiga zona: Zona Inti Konservasi (0–100 m), Zona Penyangga (100–200 m), dan Zona Pemanfaatan (200–300 m), masing-masing dengan fungsi serta aturan pemanfaatan berbeda. Hasil penelitian mengungkapkan adanya pelanggaran fungsi ruang di Zona Inti dan Penyangga, seperti pembangunan permukiman, bangunan permanen, dan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai ketentuan. Zona Pemanfaatan sebagian besar telah sesuai peruntukan, namun masih memerlukan pengaturan daya dukung dan pengelolaan limbah yang lebih baik. Rekomendasi meliputi perlindungan mangrove, penetapan jalur hijau, pembatasan bangunan permanen di zona lindung, penerapan sistem insentif - disinsentif, serta pengawasan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan teknologi GIS. Prinsip pengaturan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pembangunan dan konservasi, mengurangi risiko bencana pesisir, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kecamatan Merbau.
No other version available