Text
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE DI KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan handphone sebagai kebutuhan essensial masyarakat Indonesia, namun nilai ekonomisnya yang tinggi dan kemudahan dalam menjual kembali memicu meningkatnya kasus tindak pidana penadahan di berbagai daerah termasuk wilayah Kejaksaan Negeri Dumai. Sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif dinilai kurang optimal karena memiliki prosedur yang kompleks, memakan waktu lama, mahal, dan tidak selalu mencerminkan rasa keadilan masyarakat, padahal hukum seharusnya mewujudkan keadilan dan memberikan manfaat sesuai nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, keadilan restoratif menjadi paradigma alternatif yang mengutamakan pemulihan daripada pembalasan melalui dialog konstruktif antara pelaku, korban, dan masyarakat, dan pendekatan ini telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur syarat-syarat penerapannya, sehingga Kejaksaan Negeri Dumai memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus penadahan handphone secara lebih efektif dan humanis. Masalah pokok yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Handpone Di Kejaksaan Negeri Dumai Dan Apa Hambatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Dumai. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelian ini adalah yuridis empiris (socio legal research) yang menggabungkan pendekatan normatif dan sosiologis. Penelitian ini berciri deskriptif analitis, yaitu penulis akan menyajikan deskripsi yang jelas dan terstruktur mengenai hal-hal yang menjadi perhatian utama, tetapi akan membatasi diri dari melakukan pertimbangan khusus atau analisis kritis terhadap peristiwa dan kejadian tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai menerapkan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana penadahan secara terbatas, dan terkhusus untuk kasus-kasus tindak pidana umum yang bersifat ringan, dengan tetap mematuhi syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam UU Perja No. 15 Tahun 2020. Hingga saat ini, pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif berjalan dengan baik. Beberapa faktor turut mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penadahan di kejaksaan Negeri dumai tersebut, antara lain tingkat pemahaman jaksa mengenai keadilan restoratif sebagai penegak hukum, perspektif dan respons masyarakat terhadap penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif, serta dukungan infrastruktur dan fasilitas yang tersedia.
No other version available