Text
TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 566/PID.SUS/2024/PN.PBR)
Permasalahan tindak pidana narkotika di Indonesia semakin kompleks karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir dengan peran yang beragam, termasuk kurir atau perantara. Permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika menimbulkan tantangan yuridis karena kesepakatan yang menjadi dasar perbuatan pidana seringkali sulit dibuktikan secara langsung. Dalam konteks ini, penelitian ini mengkaji bagaimana sistem pembuktian diterapkan terhadap tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dengan fokus pada Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2024/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk melihat bagaimana hakim menerapkan ketentuan pembuktian dalam kasus permufakatan jahat menjadi perantara narkotika, serta menilai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam amar putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2024/PN.Pbr menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,- kepada terdakwa dengan dasar terpenuhinya unsur delik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (Pasal 183-184 KUHAP) digunakan dengan menghadirkan minimal dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Pertimbangan hakim menekankan bahwa permufakatan jahat dalam Undang-undang Narkotika merupakan delik formil yang berdiri sendiri, sehingga meskipun tindak pidana pokok belum terlaksana, pelaku tetap dapat dipidana. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan bahwa permufakatan jahat dalam Undang-undang Narkotika memiliki karakter lex specialis yang memperluas pertanggungjawaban pidana melalui konsep derivative liability. Hakim menempatkan tindak pidana narkotika sebagai extraordinary crime yang harus ditanggulangi dengan tegas demi perlindungan masyarakat dan efek jera. Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pidana mengenai pembuktian permufakatan jahat, sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam membangun strategi pembuktian yang lebih efektif terhadap kejahatan narkotika.
No other version available