Text
PERANAN DAN FUNGSI PRAPERADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
ABSTRAK Praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih menghadapi berbagai permasalahan. Jumlah permohonan yang diajukan tidak sebanding dengan banyaknya kasus pidana yang terjadi setiap tahunnya, dan sebagian besar permohonan yang diperiksa hakim tunggal diputus tidak diterima atau ditolak. Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana praperadilan telah mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal sebagai instrumen pengendali tindakan upaya paksa serta sebagai pelindung hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah, Bagaimana peranan dan fungsi praperadilan dalam penegakan hukum pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaannya . Metode penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. dimana data diperoleh langsung dari lapangan sebagai sumber utama.adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan uraian secara menyeluruh dan mendalam menegenai objek yang diteliti melalui data yang dikumpulkan, kemudian di olah dan di analisis sebagai dasar dalam megambil kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis peroleh ialah pengadilan pekanbaru telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang di atur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, mulai dari pendaftaran permohonan, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal. namun dalam pelaksanaan nya terdapat beberapa hambatan seperti terbatasan waktu pemeriksaan yang hanya tujuh hari, pembuktian yang cenderung bersifat formalistik dengan penekanan pada terpenuhinya dua alat bukti, rendahnya kualitas permohonan yang diajukan oleh pemohon, serta tidak tersedianya upaya hukum banding. kondisi ini dapat mempengaruhi efektivitas peran dan fungsi praperadilan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak-hak tersangka
No other version available