Text
PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN IMIGRAN ILEGAL DI POLRES BENGKALIS
Penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional yang terorganisasi, di mana para pelakunya memfasilitasi orang lain dalam melakukan penyeberangan perbatasan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan Pola migrasi ilegal yang terjadi di Indonesia khususnya di pulau-pulau perbatasan Indonesia pada akhirnya berimplikasi pada munculnya masalah keamanan berupa aksi-aksi kejahatan yang melintasi batas negara (transnational crime), juga kejahatan transnasiondarial yang terorganisir (transnational organized crime). Kejahatan transnasional (transnational crime) adalah kejahatan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu negara. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan pidana bagi pelaku penyelundupan imigran ilegal di Polres Bengkalis dan apa faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyelundupan imigran ilegal di Polres Bengkalis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil peneltian yang dilakukan yaitu Polres Bengkalis dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis telah menjalankan peran masing-masing dalam penanganan kasus ini melalui pendekatan yang terintegrasi. Penegakan hukum dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu jalur pidana oleh kepolisian dengan menerapkan Pasal 120 UU Keimigrasian beserta pasal-pasal terkait lainnya, serta jalur administratif keimigrasian yang menjadi kewenangan Imigrasi. Kedua instansi ini bekerja sama dalam koordinasi yang erat, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga proses peradilan dan berbagai kendala teknis juga menghambat penegakan hukum, mulai dari keterbatasan sarana prasarana patroli, fasilitas deteksi dokumen palsu, hingga kendala koordinasi antar instansi. Baik Polres Bengkalis maupun Kantor Imigrasi menghadapi hambatan dalam penegakan hukum, antara lain kesulitan pembuktian terhadap aktor intelektual, keterbatasan kewenangan Imigrasi yang hanya pada aspek administratif, serta kendala operasional seperti luasnya wilayah perairan yang tidak sebanding dengan kemampuan pengawasan.
No other version available