Art Original
Peran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Dalam Melaksanakan Pengawasan Kendaraan Di Jalan (studi Pada Pasar Cikpuan Jl. Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru
Kota Pekanbaru memiliki angkutan umum (transportasi) yang cukup beragam dan memiliki fungsinya masing-masing, adapun beberapa bentuk angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru seperti Taksi, Transmetro Pekanbaru, Oplet/Angkut Umum Kecil, Bus Kota, Ojek, dan pada saat sekarang sesuai dengan perkembangan zaman angkutan umum sudah ada secara online seperti gojek dan grab car. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tepatnya pada pasal 173 ayat 1 pada menerangkan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Keselarasan antara pengguna angkutan umum dan penyedia angkutan umum idealnya harus baik dan benar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Pasal 48 hingga Pasal 55 Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menetapkan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor serta mewajibkan kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat dan dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya di sebut (KIR). Tujuannya untuk mengindentifikasi hambatan pelaksanaan pengawasan kendaraan (oplet) pada pasar Cikpuan Pekanbaru.metode yang digunakan adalah deskriptif, kualitatif dan kuantatif, koleksi 9 orang terdiri dari 1 orang Seksi Rekayasa dan Fasilitas Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, 3 orang pegawai Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Bidang Angkutan Jalan, 5 orang supir oplet. Metode pengumpulan data meliputi survei, wawancara, dan analisis data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peranan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dalam melaksanakan pengawasan kendaraan dijalan sudah cukup baik. Pengawasan yang dilakukan secara langsung kelapangan dan menguji kelayakan kendaraan yang sudah memenuhi standar lolos dari uji kelayakan kendaraan (KIR). Hal ini dinilai berdasarkan setiap parameter seperti menetapkan alat ukut atau standar, melakukan tindakan penilaian atau evaluasi dan melakukan tindakan perbaikan. Kendala yang ada antara lain masih rendahnya kualitas dan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada masih belum diperbaharui sehingga terkadang tejadi kendala saat pemeriksaan kendaraan.
No other version available