Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PT. ROMANSA GROUP)
Pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengolala usahanya dan upaya efesiensi dana agar usaha yang dibangun tidak mengalami kebangkrutan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja menyebabkan berakhirnya mata pencaharian seseorang untuk keluarganya. Namun dalam tindak PHK harusnya perusahaan memperhatikan prosedur dan aturan dalam memutuskan hubungan hubungan kerja terhadap karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) akibat salah satu dampak Covid-19 dan bagaimana mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Perusahaan dalam memutus hubungan dengan tenaga kerja. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah Observational Research atau survey, penelitian yang dilangsanakan langsung ke lokasi penelitian yang telah ditetapkan oleh penulis dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung serta valid untuk mendukung penelitian penulis. Sedangkan sifat penelitian ini ialah deskriptif. Penelitian melakukan wawancara ke pihak tenaga kerja dan pemilik PT. Romansa Grup yang melakukan PHK. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bagaimana mekanisme yang dijalankan sebuah perusahaan yang melakukan PHK sepihak sesuai aturan dalam peraturan tentang ketenagakerjaan serta bagaimana proses penyelesaian dan perlindungan hukum bagi karyawan yang terkena PHK. Perjanjian kerja yang mereka lakukan tidak tertulis namun sudah memenuhi syarat sah perjanjian menurut pasal 52 Ayat 1. Lemahnya posisi tenaga kerja dibandingkan majikan menjadi salah satu faktor tidak terpenuhinya hak hak tenaga kerja/buruh. Penyelesaian dalam permasalahan ini bisa melalui perundingan antara perusahaan dan tenaga kerja untuk mencapai kesepakatan agar tidak ada yang merasa keberatan, jika kesepakatan sudah tercapai, dan keputusan Bersama sudah dijalankan makan permasalahan ini selesai.
No other version available