Text
WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KOS ANTARA PEMILIK DAN PENYEWA DI KELURAHAN SIMPANG BARU KOTA PEKANBARU
Perjanjian sewa menyewa kos merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemilik dan penyewa kos. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut sering kali tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati, baik oleh pemilik kos maupun penyewa kos, sehingga menimbulkan wanprestasi. Wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kos dapat berdampak pada kerugian salah satu pihak dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi serta upaya penyelesaiannya dalam praktik sewa menyewa kos. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa kos antara pemilik dan penyewa di Jalan Bangau Sakti, RT003/RW004, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, serta bagaimana penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian sewa menyewa kos tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat langsung penerapan hukum di masyarakat. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara terhadap pemilik kos dan penyewa kos, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang undangan, buku buku hukum, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan perjanjian dan wanprestasi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kos antara pemilik dan penyewa antara lain keterlambatan pembayaran uang sewa, tidak dipenuhinya kewajiban pemeliharaan fasilitas kos, serta penggunaan kamar kos yang tidak sesuai dengan perjanjian. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pada umumnya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
No other version available