Text
Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Kasus Perkara Nomor:1258/Pid. B/2024/PN Pbr
Hukum pidana menjadi sebagian dari instrumen yang penting di dalam sistem hukum yang tujuannya untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan di kehidupan masyarakat Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas lembaga, serta pentingnya memastikan bahwa pembuktian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar tercapai keadilan substantif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini: 1. Bagaimana proses pembuktian dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan studi kasus nomor: 1258/Pid.B/2024/PN Pbr. 2. Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara pembuktian tindak pidana penggelapan dalam jabatan studi kasus nomor: 1258/Pid.B/2024/PN Pbr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan karya akademik yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Putusan ini mencerminkan penerapan doktrin negatief wettelijk stelsel secara tepat, di mana hakim menjatuhkan putusan berdasarkan dua alat bukti yang sah serta keyakinan yang diperoleh dari persidangan. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dalam memperkuat kajian mengenai penerapan hukum pembuktian dalam tindak pidana jabatan, serta mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih objektif dan akuntabel.
No other version available