Text
PEMBEBANAN HIPOTEK KAPAL LAUT PADA KANTOR NOTARIS PPAT Dr. H. YUNE BOY INDRAWAN, S.H, M.Kn.
Hipotek kapal merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh pemilik kapal kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang, khususnya dalam pembiayaan di sektor pelayaran dan transportasi laut yang bernilai ekonomi tinggi. Keberadaan hipotek kapal memiliki peranan penting dalam memberikan rasa aman bagi kreditur sekaligus mendukung kegiatan usaha debitur. Pengaturan mengenai hipotek kapal bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, serta Konvensi Piutang Maritim dan Mortgage 1993 yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005. Meskipun memiliki dasar hukum yang jelas, dalam praktiknya pelaksanaan hipotek kapal masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi efektivitas dan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembebanan hipotek kapal laut pada Kantor Notaris PPAT Dr. H. Yune Boy Indrawan, S.H., M.Kn. serta faktor-faktor hukum yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan observation research melalui pengamatan langsung di lapangan dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisis praktik pembebanan hipotek kapal laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembebanan hipotek kapal telah berjalan sesuai peraturan, namun masih ditemui kendala administratif dan teknis. Hambatan tersebut meliputi belum terintegrasinya sistem pendaftaran secara digital serta prosedur yang masih kompleks karena melibatkan banyak instansi, sehingga proses pembebanan hipotek kapal membutuhkan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan prosedur dan pengembangan sistem digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.
No other version available