Text
Perlindungan Hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga diwilayah hukum polres Rokan Hulu
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial serius yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat keluarga semata. Perempuan sebagai kelompok paling rentan membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kdrt diwilayah hukum polres rokan hulu serta apakah hambatan yang dialami oleh korban kdrt dalam mendapatkan perlindungan hukum diwilayah hukum polres rokan hulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan korban, Kanit PPA, dan petugas Polres Rokan Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Rokan Hulu telah memberikan perlindungan hukum melalui pemeriksaan awal, visum et repertum, gelar perkara, penangkapan pelaku, pendampingan korban, serta sosialisasi bersama Dinas Sosial. Namun masih terdapat hambatan berupa belum tersedianya layanan LPSK di wilayah Rokan Hulu, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keengganan korban melapor akibat rasa malu, takut, dan ketergantungan terhadap pelaku. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum korban KDRT di Polres Rokan Hulu telah berjalan namun belum optimal, sehingga diperlukan penguatan sarana prasarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pemberdayaan korban demi perlindungan hukum yang menyeluruh.
No other version available