Text
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan yang sering terjadi karena semakin padatnya pengguna jalan di Indonesia. Kecelakaan lalu lintas ialah tindakan melawan hukum yang termasuk salah satu unsur tindak pidana, yang diatur di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana. Dalam hal ini khususnya Kepolisian Resor Kuantan Singingi menggunakan prinsip Restorative Justice sebagai Penanggulangan dan penyelesaian perkara terhadap tindak pidana lalu lintas di wilayah hukumnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan prinsip Restorative Justice terhadap tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas dengan prinsip Restorative Justice di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dengan melakukan wawancara serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan prinsip Restorative Justice terhadap tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan prinsip ini pelakasanaannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada, salah satunya seluruh pihak yang terlibat seperti pelaku kecelakaan lalu lintas, korban maupun keluarga korban kecelakaan lalu lintas menyepakati untuk berdamai dengan cara musyawarah untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. Kendala dari penerapan prinsip Restorative Justice terhadap tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi tidak memiliki banyak kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas karena pada dasarnya pelaksanaan prinsip Restorative Justice terjadi dengan adanya persetujuan dari masing-masing kedua belah pihak.
No other version available