Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI POLRES KAMPAR
Tindak pidana pencabulan yang sangat mengkhawatirkam dan masih terjadi hingga saat ini adalah tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak-anak, sebab hal ini akan mempengaruhi psikologis perkembangan anak dan menimbulkan trauma seumur hidupnya. Salah satu kejahatan kesusilaan yaitu tindak pidana pencabulan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dalam Pasal 76E Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014. Proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tentunya harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak terkecuali dalam kasus pencabulan mulai dari tahap diversi, penahanan dan penangkapan, penyidikan, penuntutan, proses peradilan hingga menjalankan putusan hakim Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Polres Kampar dan Apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Polres Kampar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana peneliti harus berhadapan langsung dengan masyarakat sebagai objek penelitian untuk mengumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada responden. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan anak adalah proses yang penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan keadilan bagi korban. Dalam praktiknya, penegakan hukum ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pengadilan dan pemberian hukuman yang sesuai. Namun, meskipun hukum sudah ada, tantangan dalam penegakannya sering kali muncul, seperti kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, kendala dalam pengumpulan bukti, atau adanya tekanan sosial yang dapat mempengaruhi proses hokum. Dan Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Polres Kampar yaitu: Kendala pada Tingkat Pelaporan, Kesulitan Pembuktian, Keterbatasan Bukti, Kurangnya Alat dan Metode Forensik, Lambatnya Proses Peradilan, Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan , Minimnya Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum, Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat, Norma Sosial yang Menghalangi, dan Kurangnya Layanan Pemulihan untuk Korban
No other version available