Text
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TERHADAP PENGUJIAN PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DALAM KONTEKS WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATURE
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, salah satunya adalah melakukan Judicial review terhadap undang-undang. Secara konseptual, MK berfungsi sebagai Negative Legislature yang hanya membatalkan norma inkonstitusional tanpa membentuk norma baru. Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Putusan ini menimbulkan problematika karena dijatuhkan di tengah tahapan Pemilu 2024, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengabaikan prinsip kehati-hatian yudisial (Purcell Principle) Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislature terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana implikasi pemberlakuan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap sistem hukum dan perundangundangan di Indonesia Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MK sejatinya hanya sebatas negative legislature. Namun melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK tampak berperan sebagai Positive Legislature dengan menambahkan norma baru terkait syarat usia calon presiden/wakil presiden. MK seharusnya konsisten membatasi diri pada fungsi Negative Legislature dan menerapkan prinsip kehatihatian (judicial restraint) sebagaimana tercermin dalam Purcell Principle, agar putusannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap menjaga jalannya demokrasi. Kondisi ini menimbulkan ketegangan konstitusional karena mengaburkan batas antara kekuasaan yudisial dan legislatif. Implikasinya adalah lahirnya ketidakpastian hukum, potensi bias politik dalam praktik pengujian konstitusi, serta problem etik dan institusional yang berpotensi melemahkan prinsip rule of law dan menggerus legitimasi MK sebagai pengawal konstitusi.
No other version available