Text
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi dan berdampak langsung terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat. Di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, kasus penganiayaan masih tergolong tinggi dan menimbulkan keresahan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan masih perlu ditingkatkan secara lebih optimal dan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan serta mengkaji dan menilai efektivitas upaya kepolisian dalam menanggulanginya melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kanit Reskrim, anggota kepolisian, pelaku, dan korban, serta didukung oleh studi kepustakaan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, triangulasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian meliputi pendekatan pre-emtif melalui penyuluhan hukum, preventif melalui patroli dan pengawasan wilayah rawan, serta represif melalui penegakan hukum dan penerapan restorative justice. secara umum, upaya tersebut dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera dan meningkatkan rasa keadilan, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta faktor sosial yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Setelah dilakukan dapat di lihat tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor individu (emosi dan kontrol diri), faktor keluarga, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor lingkungan situasional, serta faktor budaya dan kebiasaan masyarakat.
No other version available