Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenuhan Hak Nafkah Anak Dalam putusan Nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Pemenuhan hak nafkah anak merupakan kewajiban hukum yang melekat pada orang tua, khususnya ayah, meskipun telah terjadi perceraian. Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan putusan yang belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak nafkah anak secara efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Mendapatkan Nafkah Secara Penuh dan Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Terhadap Perkara Nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kewajiban pemberian nafkah anak telah diatur secara jelas, namun dalam putusan tersebut hakim belum secara tegas merumuskan pertimbangan hukum yang menguatkan perlindungan dan kepastian pemenuhan hak nafkah anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pertimbangan yuridis hakim agar putusan pengadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Hasil penelitian skripsi ini, pertama terhadap perlindungan hukum secara normatif hukum di Indonesia telah memberikan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai kewajiban orang tua dalam memenuhi hak nafkah anak. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak tidak hapus meskipun perkawinan orang tua telah putus karena perceraian. Kedua berdasarkan pertimbangan hakim sesuai Putusan Nomor 903/Pdt.G/PA.Pbr menunjukkan bahwa meskipun dalam fakta persidangan terungkap adanya kelalaian ayah dalam memberikan nafkah kepada anak sejak sebelum terjadinya perceraian, Majelis Hakim tidak menuangkan pertimbangan maupun amar putusan yang secara tegas mengatur pemenuhan hak nafkah anak. Kondisi tersebut mengakibatkan hak nafkah anak belum memperoleh perlindungan hukum yang optimal dalam putusan a quo. Tidak dicantumkannya penetapan nafkah anak dalam putusan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang bersifat imperatif dengan penerapannya dalam praktik peradilan. Kata Kunci : Tinjauan, Pemenuhan, Hak Anak.
No other version available