Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRSIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 dan 2024.Dimana ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” Pemilu serentak memuncullkan suatu permasalahan jika pemilu yang berkala tersebut menjadi serentak dan menggunakan threshold yang tinggi dalam pencalonan presiden. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Politik Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilu Di Indonesia? Dan Bagaimanakah Implikasi Penerapan Presidential Threshold dalam pemilu serentak Di Indonesia? Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif, karena hendak menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Politik Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilu Di Indonesia merupakan cerminan perundang-undangan yang otoriter. Hal ini dimaksudkan agar penguasa dapat melindungi kepentingan politiknya dalam mempertahankan kekuasaan partai yang berkuasa. Karena president threshold dengan persentase sampai dengan 20% menimbulkan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara terbanyak dan partai dengan suara minoritas, maka politik hukum penetapan president threshold juga bertentangan dengan asas tujuan pemilu yang efektif dan proporsional. Jarang sekali syarat pencalonan presiden dalam pemilihan presiden didasarkan pada hasil pemilihan legislatif dalam sistem presidensial. Sebab, dalam sistem presidensial, legitimasi seorang presiden tidak didasarkan pada dukungan politik parlemen sebagaimana ditunjukkan oleh hasil pemilu legislatif. Dalam sistem presidensial, lembaga parlementer dan presidensial berbeda dan memiliki landasan hukum yang juga berbeda. Dan penerapan Presidential Threshold dalam Pencalonan Presiden di Pemilu Di Indonesiamenimbulkan implikasi-implikkasi yuridis yakni Menyalahi UUD 1945 tentang Sistem Presidensial, bertentangan Dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, inkonsistensi MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, ketidak utuhan memahami Putusan MK Nomor 14/PUUXI/2013, dan Menyalahi Hak Warga Negara dalam UUD 1945.
No other version available