Text
Upaya Polsek Tandun Dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Wilayah Perkampungan Sei Kuning
Masalah narkoba adalah masalah yang serius di Indonesia secara umum dan di Provinsi Riau secara khusus. Hal ini terlihat dari badan yang dibentuk pemerintah Indonesia khusus menangani masalah narkoba dengan nama lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yang didirikan tahun 2002. Hingga saat ini, masalah penggunaan narkoba ini belum terselesaikan dengan baik, hal ini disebabkan karena sulitnya pemerintah mendeteksi kejahatan tersebut karena pola, modus dan pelakunya yang semakin kompleks. Dahulu kasus kejahatan narkoba selalu dilabelkan dengan orang yang notabene jauh dan tidak berpendidikan tinggi. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di desa Sei kuning di wilayah hukum Polsek Tandun, Bagaimana upaya kepolisian dalam Menanggulangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di desa Sei kuning dalam wilayah hukum Polsek Tandun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang di dapat dari responden baik maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya Polsek Tandun dalam menanggulangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Perkampungan Sei Kuning. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa faktor penghambat dan upaya penanggulangan peredaran gelap tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tandun didasarkan atas beberapa faktor diantaranya adalah: Faktor Masyarakat, Faktor Penegak Hukum, Faktor Personil, Faktor Sarana Prasarana, Faktor Ekonomi dan Faktor Peredaran Narkotika Terorganisir. Upaya Polsek Tandun dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Wilayah Perkampungan Sei Kuning adalah melalui tiga cara/upaya yaitu Pre-emtif (pembinaan), Preventif (pencegahan), Represif (penindakan). Upaya Pre-emtif (pembinaan) yaitu upaya awal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk menanggulangi, mencegah, dan memberantas terjadinya tindak pidana. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu melalui penyuluhan, sosialisasi,spanduk, dan penyebaran brosur pamphlet. Upaya Represif yaitu dengan menerapkan penegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Narkotika, Wilayah Polsek Tandun.
No other version available