Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Rokok Kepada Siswa SMPN 001 Selayar Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa merupakan hal yang sangat penting, karena tindakan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha atau pedagang. Penjualan rokok kepada siswa atau anak sekolah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi anak sebagai konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 001 Selayar Kabupaten Lingga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua Apa hambatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 001 Selayar Kabupaten Lingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 001 Selayar Kabupaten Lingga. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode induktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 001 Selayar dapat dilakukan dengan menyusun dan menerapkan peraturan perlindungan konsumen di tingkat desa yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak, serta menetapkan sanksi yang jelas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen antara lain lemahnya pengawasan terhadap penjualan rokok di tingkat ritel, minimnya pengawasan orang tua terhadap perilaku merokok anak, serta belum adanya sinkronisasi yang kuat antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan regulasi lain yang secara tegas mengatur larangan peredaran rokok kepada anak-anak. Hambatan tersebut juga terlihat dari adanya ketergantungan anak terhadap rokok, sehingga diperlukan upaya edukasi mengenai bahaya rokok, pembatasan akses rokok kepada anak-anak, serta pendampingan tenaga kesehatan atau konselor bagi anak yang mengalami ketergantungan kuat terhadap rokok.
No other version available