Text
FENOMENA PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD) PADA E-COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI MARPOYAN DAMAI
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan e-commerce yang semakin pesat, salah satunya melalui penerapan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Meskipun metode COD dinilai praktis dan memudahkan konsumen, dalam praktiknya sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen. Pembatalan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha serta mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi elektronik. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi Cash on Delivery (COD) serta bagaimana penyelesaian sengketa atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi COD pada E-commerce berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, penyebaran kuesioner kepada konsumen, serta wawancara dengan pelaku usaha e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak dalam transaksi COD masih sering terjadi akibat berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian barang, kesalahan pemesanan, keterlambatan pengiriman, serta kurangnya pemahaman konsumen terhadap ketentuan pembatalan. Penyelesaian sengketa pada praktiknya lebih banyak dilakukan melalui mekanisme non-litigasi yang disediakan oleh platform e-commerce. Upaya pencegahan pembatalan sepihak dinilai lebih efektif melalui edukasi konsumen, peningkatan transparansi informasi, serta penerapan sanksi atau penalti yang bersifat preventif guna menjamin kepastian hukum dalam transaksi e-commerce.
No other version available