Text
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Kampar
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang terus meningkat dan memerlukan perhatian serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Di wilayah hukum Polres Kampar, data menunujukkan peningkatan kasus yang drastis yakni dari 21 kasus tahun 2021 menjadi 38 kasus pada tahun 2025. Fenomena ini ditandai dengan dampak psikologis mendalam bagi korban yang sering kali kehilangan rasa aman di lingkungannya sendiri. Penelitian ini merumuskan masalah pokok bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Kampar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Kampar serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak Unit PPA Polres Kampar dan studi dokumen terkait. Analisis data dilakukan dengan mengaitkan temuan lapangan dengan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Kampar bersifat represif dan kolaboratif. Secara represif, Polres melakukan penindakan tegas melalui penangkapan pelaku dan kebijakan pelarangan perdamaian atau pencabutan perkara (non-impunitas) sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara kolaboratif, Polres bekerja sama dengan UPTD PPA untuk rehabilitasi psikologis korban. Namun, implementasi perlindungan ini masih menghadapi hambatan signifikan, yaitu: (1) Hambatan prosedural berupa biaya visum yang dibebankan kepada korban kurang mampu, yang secara nyata bertentangan dengan hak pelayanan kesehatan gratis dalam UU TPKS; (2) Hambatan budaya hukum berupa ancaman dari pelaku yang menyebabkan keterlambatan pelaporan; serta (3) Lemahnya perlindungan preventif akibat faktor sosial, ekonomi, dan pengaruh teknologi (gawai). Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengalokasian anggaran daerah untuk biaya visum gratis dan peningkatan edukasi preventif di tingkat masyarakat.
No other version available