Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK OVERCLAIM PRODUK KOSMETIK DI TOKO KOSMETIK DI KELURAHAN MARPOYAN DAMAI
Penelitian ini mengkaji praktek overclaim produk kosmetik skincare yang semakin marak di Indonesia, terutama melalui media sosial yang dipengaruhi oleh promosi artis maupun influencer. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terhadap kebenaran informasi produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik overclaim ditangani di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di Kelurahan Marpoyan Damai, serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku usaha toko kosmetik terhadap konsumen. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh toko kosmetik terhadap konsumen atas praktik overclaim produk kosmetik di Kelurahan Marpoyan Damai dan apa saja kendala yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik overclaim produk kosmetik di toko-toko kosmetik di Kelurahan Marpoyan Damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik overclaim produk kosmetik yang semakin marak serta menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terhadap kebenaran informasi produk dan potensi kerugian akibat penggunaan produk yang tidak sesuai klaim. Penelitian ini difokuskan di Kelurahan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh toko kosmetik terhadap konsumen atas praktik overclaim produk kosmetik serta untuk menganalisis sejauh mana pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dijalankan oleh pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji gejala hukum berdasarkan fakta di lapangan melalui wawancara kepada pelaku usaha dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum telah diupayakan oleh sebagian pelaku usaha secara preventif, antara lain dengan menolak menjual produk berklaim berlebihan dan memberikan informasi secara langsung kepada konsumen. Namun, perlindungan tersebut masih terbatas pada toko-toko yang kooperatif seperti Toko Palugada dan Toko Sin Luxury Beauty. Kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya literasi hukum konsumen, sikap pasif dalam menyampaikan keluhan, kurangnya keterbukaan dari pelaku usaha, serta lemahnya pengawasan pemerintah. Ketidakseimbangan informasi dan minimnya pengawasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen atas praktik overclaim belum berjalan secara optimal.
No other version available