Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI BURUNG MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PEKANBARU
Fenomena jual beli burung secara daring melalui media sosial, khususnya marketplace Facebook, mengalami pertumbuhan pesat di Pekanbaru. Praktik ini mempermudah transaksi antara penghobi dan pelaku usaha mikro, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan konsumen. Kurangnya regulasi yang mengatur transaksi informal ini mengakibatkan konsumen rentan terhadap penipuan, seperti ketidaksesuaian barang, kondisi burung yang tidak sehat, hingga kegagalan pengiriman. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, implementasinya di ruang digital masih lemah. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum yang lebih adaptif dan efektif dalam menghadapi dinamika jual beli daring melalui media sosial. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli burung melalui marketplace facebook berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan bagaimana tanggung jawab penjual terhadap kerugian konsumen dalam jual beli burung melalui marketplace facebook di kota pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli burung secara daring di media sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan konsumen dan pelaku usaha. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum berjalan efektif meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Banyak penjual tidak memberikan informasi produk secara jujur dan transparan, sementara pengawasan serta penegakan hukum di ranah digital masih lemah. Tanggung jawab penjual terhadap kerugian konsumen juga belum sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang perlindungan konsumen, terutama terkait ganti rugi atas ketidaksesuaian barang dan kondisi burung. Kurangnya pemahaman pelaku usaha dan kesadaran hukum konsumen menjadi faktor utama hambatan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan serta penerapan prinsip agar perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital dapat terlaksana dengan baik.
No other version available