Text
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK CACAT (STUDI KASUS PADA TOKO BUKU FAJAR BARU KOTA PEKANBARU)
Kegiatan transaksi jual beli di Toko Buku Fajar Baru Kota Pekanbaru yang menerapkan model swalayan (self-service) dengan mekanisme penyelesaian transaksi di kasir kerap menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Sistem ini memicu masalah perolehan barang dengan cacat tersembunyi (verborgen gebreken) karena produk masih dalam kemasan tersegel, sehingga menghalangi konsumen untuk melakukan pemeriksaan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi konsumen yang memperoleh produk cacat serta untuk memahami bentuk tanggung jawab dari pihak pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui tahapan observasi, wawancara, dan dokumentasi di lokasi penelitian dengan menerapkan metode sensus dan purposive sampling terhadap populasi sampel. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan ditarik kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan hukum di Toko Buku Fajar Baru belum optimal dan terbukti melanggar UUPK. Sistem swalayan menyebabkan konsumen harus menanggung risiko atas cacat tersembunyi pada produk, yang melanggar Pasal 4, 7, dan 8 ayat (1) UUPK. Kebijakan toko yang menolak pengembalian uang merupakan bentuk penerapan klausula eksonerasi yang batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUPK. Di samping itu, penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi, namun pemenuhan tanggung jawab ganti rugi bersifat sangat restriktif karena hanya terbatas pada opsi penukaran barang. Ketatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) toko yang kaku sementara jalur resmi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sama sekali belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, direkomendasikan bagi pelaku usaha untuk mengevaluasi kebijakan ganti rugi agar sejalan dengan UUPK, dan bagi konsumen untuk secara proaktif melaporkan sengketa ke BPSK apabila upaya kekeluargaan menemui kebuntuan.
No other version available