Text
Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Lisan Utang Piutang Dengan Jaminan Tanah Yang Belum Bersertipikat Antara Debitur Dan Kreditur Di Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersertipikat memiliki kelemahan yuridis karena tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Masalah penelitian dalam skripsi ini, yang pertama bagaimana keabsahan perjanjian lisan utang piutang dengan jaminan tanah yang belum bersertipikat menurut hukum perdata serta Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan yuridis dari praktik perjanjian tersebut dan menguraikan langkah penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris (sosiologis) yang bersifat deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan responden yang terdiri dari debitur, kreditur, dan aparat desa di Desa Tenggayun, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi seperti KUHPerdata dan UU Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang piutang tersebut secara hukum tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun jaminan tanah yang belum bersertipikat tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena tidak didaftarkan pada kantor pertanahan. Hal ini menyebabkan posisi kreditur menjadi lemah (kreditur konkuren) karena hanya memiliki hak personal untuk menagih, bukan hak kebendaan. Penyelesaian sengketa yang umum dilakukan oleh masyarakat adalah melalui jalur non-litigasi seperti musyawarah desa atau mediasi, namun jika dibawa ke jalur litigasi, para pihak akan menghadapi hambatan pembuktian yang serius karena ketiadaan bukti tertulis dan akta autentik. Kata Kunci: Keabsahan perjanjian lisan, utang piutang, Jaminan Tanah Yang Belum Bersertipikat, Desa Tenggayun.
No other version available