Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA JOKI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGEND DI TANJUNG PINANG BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN"
Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi telah mendorong meningkatnya penggunaan internet, termasuk dalam aktivitas hiburan seperti game online. Salah satu game yang sangat populer di kalangan masyarakat, khususnya anak muda adalah Mobile Legends.Popularitas game ini turut memunculkan fenomena penggunaan jasa joki akun untuk menaikkan peringkat atau menyelesaikan misi tertentu. Namun, praktik ini tidak jarang menimbulkan permasalahan seperti keterlambatan pengerjaan, penurunan statistik akun, hingga penggantian kata sandi oleh penyedia jasa yang merugikan konsumen. Rumusan masalah pada penelitian ini yang pertama adalah Bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa joki akun game online Mobile Legend berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, yang kedua adalah Apa Yang Menjadi Faktor Penghambat Dalam Jasa Joki Akun Game Online Mobile Legend apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa joki akun game online Mobile Legend?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis-empiris. Penelitian dilakukan di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Populasi penelitian terdiri dari lima penjoki dan lima konsumen yang pernah bermasalah dalam transaksi jasa tersebut, yang seluruhnya juga dijadikan sampel melalui teknik sensus. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa joki akun game online Mobile Legends pada dasarnya masih berada dalam posisi yang lemah karena belum adanya regulasi yang secara eksplisit mengatur praktik tersebut. Meskipun secara umum perlindungan konsumen dapat berlandaskan pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kedua undang- undang tersebut hanya memberikan payung hukum yang bersifat umum, tanpa mekanisme spesifik untuk menangani pelanggaran yang timbul dari jasa digital informal seperti joki akun. Faktor- faktor hambatan dalam praktik jasa joki akun game online Mobile Legends menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital ini masih berada dalam wilayah abu- abu hukum. Tidak adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur jasa joki menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Hambatan utama mencakup beberapa aspek, yaitu ketiadaan regulasi khusus, minimnya kontrak tertulis, anonimitas pelaku, lemahnya sistem pembayaran, rendahnya kesadaran hukum konsumen, kurangnya pengawasan pemerintah maupun platform, risiko keamanan siber
No other version available