Text
Implementasi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Istri Dalam Pemberian Izin Poligami Studi Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor.898/Pdt.G/2023/Pa.Utj
praktik poligami yang secara normatif diperbolehkan dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, namun dibatasi secara ketat melalui asas monogami terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, pemberian izin poligami oleh pengadilan kerap menimbulkan perdebatan, khususnya terkait sejauh mana perlindungan hukum terhadap istri pertama telah diwujudkan secara adil dan proporsional. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, Bagaimana dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Ujung Tanjung, kedua, Apakah putusan Pengadilan Agama Nomor 898/Pdt.G/2023/PA.Utj telah mencerminkan perlindungan hukum yang adil bagi isteri menurut ketentuan sistem hukum perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berjenis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder, dan sifat dari penelitian ini ialah analisis deskriptif dimana tujuan penulis yakni untuk memberikan sinopsis menyeluruh tentang mekanisme perlindungan hukum bagi istri dalam kasus poligami. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami didasarkan pada pemenuhan syarat alternatif dan syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UndangUndang Perkawinan serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, dalam perspektif perlindungan hukum, putusan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam untuk menilai apakah penerapan norma telah sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi istri.
No other version available