Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JAMINAN PRODUK HALAL PADA MAKANAN LAYANAN APLIKASI GO-FOOD DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KECAMATAN BUKIT RAYA
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal serta tidak menyajikan informasi kehalalan produk secara transparan pada platform aplikasi. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan, baik secara material maupun immaterial, serta menimbulkan ambiguitas dalam kepastian hukum. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur perlindungan konsumen dengan realitas implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap jaminan produk halal dalam layanan Go-Food dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan yuridis utama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik wawancara, penyebaran kuesioner, serta observasi langsung terhadap pelaku usaha mikro dan konsumen pengguna layanan Go-Food, dengan fokus pada mahasiswa Universitas Islam Riau sebagai subjek penelitian. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal ilmiah, serta literatur pendukung lain yang relevan dengan isu perlindungan konsumen dan jaminan produk halal. Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pola penalaran deduktif, yaitu mengaitkan norma hukum yang bersifat umum dengan fakta empiris yang ditemukan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terkait jaminan kehalalan produk dalam layanan Go-Food masih belum berjalan secara maksimal. Konsumen pada umumnya belum mendapatkan informasi mengenai status halal produk secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya terwujud. Pelaku usaha mikro yang menjalankan kegiatan usaha tanpa sertifikat halal berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dalam bentuk kewajiban ganti rugi maupun pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
No other version available