Text
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DIDESA SURYA INDAH OLEH KELAPA DESA SURYA INDAH KECAMATAN PANGKALAN KURAS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2024-2025
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Desa Surya Indah oleh Kepala Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada periode 2024–2025. Senada dengan cita-cita UU Desa, yang menekankan otonomi masyarakat, keterlibatan masyarakat, serta pertumbuhan desa dalam jangka panjang, pemberdayaan perempuan merupakan hal mendasar dalam upaya pembangunan desa yang berupaya meningkatkan keterlibatan perempuan di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Memberdayakan anggota masyarakat, khususnya perempuan, yang memainkan peranan krusial dalam struktur sosial masyarakat desa, merupakan tanggung jawab kepala desa dalam perannya sebagai kepala pemerintahan desa. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Desa Surya Indah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran desa, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, beserta masih kuatnya budaya patriarki yang memengaruhi tingkat partisipasi perempuan dalam kegiatan pembangunan desa. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam studi ini ialah: bagaimana pelaksanaan pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Surya Indah pada tahun 2024–2025 serta apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program pemberdayaan tersebut. Maksud dari studi ini ialah guna menganalisis strategi pemberdayaan perempuan yang diterapkan oleh pemerintah Desa Surya Indah, mengidentifikasi i tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menilai dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan perempuan di desa tersebut. Studi ini memakai metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, perangkat desa, anggota organisasi perempuan, serta perempuan yang menjadi peserta program pemberdayaan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi dokumentasi terhadap dokumen resmi desa, laporan kegiatan, serta dokumen perencanaan pembangunan desa. Temuan studi memperlihatkan bahwasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Desa Surya Indah dilakukan melalui beberapa program, antara lain pelatihan keterampilan seperti kerajinan tangan, kegiatan pertanian produktif, pemberian akses terhadap usaha ekonomi produktif, serta kegiatan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesetaraan gender. Program-program tersebut sebagian besar didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bagian dari kebijakan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat. Meskipun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa hambatan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta masih adanya stereotip budaya yang membatasi peran perempuan dalam kegiatan ekonomi dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Dalam perspektif Undang-Undang Desa, pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Desa Surya Indah telah mencerminkan prinsip partisipasi masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan lokal, meskipun masih diperlukan peningkatan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta lembaga masyarakat desa agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. ii Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Desa Surya Indah telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan peran perempuan dalam kegiatan ekonomi keluarga serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesetaraan gender. Namun demikian, keberhasilan program tersebut masih memerlukan inovasi kebijakan dan penguatan kapasitas kelembagaan desa untuk mengatasi berbagai hambatan struktural yang ada. Oleh karena itu, disarankan agar program pemberdayaan perempuan diintegrasikan secara lebih sistematis ke dalam dokumen perencanaan desa, khususnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2024–2025, sehingga keberlanjutan program serta inklusivitas pembangunan desa dapat terjamin secara lebih optimal. (Kata kunci: Pelaksanan kepala desa danPemberdayaan Perempuan, Undang- Undang Desa, Pembangunan Desa, Kecamatan Pangkalan Kuras)
No other version available