Text
perlindungan konsumen terhadap peredaran produk minuman tanpa izin edar berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dikota pekanbaru
Peredaran minuman tanpa izin edar di Kota Pekanbaru masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, dan kurangnya ketegasan penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keamanan konsumen dan menunjukkan belum optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara efektif di lapangan. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Peredaran Minuman Tanpa Izin Edar dan Bagaimana Bentuk Hambatan dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Minuman Tanpa Izin Edar adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum empiris atau yuridis empiris merupakan metode penelitian yang mengkaji fakta lapangan melalui pengamatan perilaku manusia, baik secara verbal melalui wawancara maupun tindakan nyata lewat observasi langsung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, di mana data kualitatif maupun kuantitatif yang diperoleh dari pengalaman nyata di masyarakat diolah untuk memberikan gambaran serta analisis mendalam mengenai implementasi hukum di lapangan. Dalam konteks ini, metode tersebut digunakan untuk membedah permasalahan perlindungan konsumen terhadap peredaran produk minuman tanpa izin edar di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran minuman tanpa izin edar di Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia pengawas, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, serta kurangnya edukasi kepada masyarakat. Kondisi ini menyebabkan pengawasan belum efektif, sehingga diperlukan penguatan sinergi antar lembaga, penyederhanaan prosedur izin edar, dan peningkatan pembinaan hukum bagi pelaku usaha serta konsumen.
No other version available