Text
PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI POLSEK PANGKALAN KERINCI
Tindak pidana pencabulan merupakan masalah yang nhingga kini masih menjadi sesuatu yang meresahkan di masyarakat. Pencabulan bukan hanya termasuk tindak pidana kejahatan tetapi juga merupakan tindak pidana kekerasan baik secara fisik maupun mental, sebab korban mengalami trauma yang hebat bahkan mengalami goncangan jiwa seumur hidup. Salah satu tindak pidana pencabulan yang sangat memprihatinkan yaitu tindak pencabulan terhadap anak. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pada tahap penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Polsek Pangkalan Kerinci dan apa faktor penghambat dalam penegakan hukum pada tahap penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Polsek Pangkalan Kerinci. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan memakai pendekatan sosiologis, mengambil data langsung dengan wawancara sebagai alat pengumpul data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci. Kesimpulan dari hasil penelitian Pertama, Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Polsek Pangkalan Kerinci dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan wewenang penyidik dalam hal mengumpulkan alat bukti. penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan penegakan hukum. Kedua, Faktor Penghambat dalam Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencbulan Anak di Polsek Pangkalan Kerinci apabila pelaku tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan informasi, tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti, dan kurangnya sarana pendukung.
No other version available