Text
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN DIDESA BUKIT JAYA WILAYAH HUKUM POLSEK UKUI
Desa Bukit Jaya sebagai lokasi penelitian mencerminkan dinamika masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kekeluargaan. Penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan Restorative Justice di wilayah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga korban dan pelaku. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan kompleksitas penerapan Restorative Justice dalam praktik, sekaligus membuka ruang untuk menilai efektivitas koordinasi antar aktor dalam sistem peradilan pidana. Bagaimana implementasi Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana ringan di Desa Bukit Jaya wilayah hukum Polsek Ukui? Dan Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana ringan di Desa Bukit Jaya wilayah hukum Polsek Ukui? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (empiris), yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada pengkajian hukum sebagai perilaku sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian hukum sosiologis tidak hanya mempelajari norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum tersebut diterapkan dan dijalankan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Penerapan Restorative Justice secara empiris telah berjalan dan memiliki dasar operasional yang jelas. Praktik penyelesaian tindak pidana ringan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh penyidik dan melibatkan aparatur desa serta tokoh masyarakat menunjukkan bahwa pendekatan restoratif telah diimplementasikan secara nyata. Mekanisme tersebut mencerminkan adanya integrasi antara hukum positif dan nilai sosial masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Secara kuantitatif, penerapan Restorative Justice menunjukkan konsistensi, namun belum optimal. Data tahun 2024 dan 2025 menunjukkan peningkatan jumlah perkara tipiring sebesar 96,36%, sementara jumlah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice meningkat sebesar 100%. Namun demikian, persentase penerapan RJ relatif stabil pada kisaran 16% per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan absolut, secara proporsional pendekatan restoratif belum menjadi mekanisme dominan dalam penyelesaian tindak pidana ringan.
No other version available