Text
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP EKSPLOITASI TENAGAKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL DI INDONESIA
Setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi manusia (HAM) sejak lahir yang wajib dijamin oleh negara, termasuk hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil. Latar Belakang kesetaraan HAM yang diakui secara universal akan tetapi dalam perkembangan globalisasi yang membuka mobilitas tenaga kerja ke luar negeri juga menghadirkan berbagai kerentanan baru, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang sering mengalami eksploitasi, kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai pelanggaran HAM lainnya. Meskipun pemerintah telah mengatur perlindungan pekerja migran melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam praktiknya masih terdapat celah hukum yang menyebabkan pekerja migran non-prosedural belum memperoleh perlindungan yang optimal. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu 1. bagaimana eksistensi pelaksanaan kebijakan kriminal terhadap eksploitasi tenaga kerja migran non-prosedural di Indonesia saat ini serta 2.bagaimana upaya penal dan non-penal di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kebijakan kriminal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan HAM telah dijamin secara konstitusional. Berbagai kasus eksploitasi pekerja migran di negara tujuan, seperti di Malaysia, Spanyol, hingga penipuan kerja berbasis daring, menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta mekanisme perlindungan bagi pekerja migran. Celah normatif dalam Undang-Undang serta lemahnya penegakan hukum dan respons negara menyebabkan para pekerja migran menjadi korban kerja paksa, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM berat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminal yang ada masih bersifat reaktif dan belum menyentuh aspek perlindungan preventif secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan kriminal yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan korban.
No other version available