Text
PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PMK NO. 213/PMK.06/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG (STUDI KASUS DI JBA CABANG PKU)
Benda yang telah dibebani jaminan fidusia oleh pemberi fidusia (debitur) wajib didaftarkan oleh penerima fidusia (kreditur) di kantor pendaftaran jaminan fidusia seperti yang sudah ada dalam ketentuan pada pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 15. Pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penjualan dengan cara lelang mempunyai kelebihan yaitu ; Adil, Aman, Cepat, dan Mewujudkan harga yang wajar. JBA Cabang Pekanbaru merupakan salah satu lembaga lelang kendaraan bermotor yang ada di kota Pekanbaru, JBA Cabang Pekanbaru melakukan proses pelelangan dengan cara peserta lelang yang telah terdaftar bisa langsung melakukan penawaran dengan peserta lain yang menghadiri lelang, peserta lelang melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang dari harga minimum yang ditawarkan selama waktu yang ditentukan. Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) menit setelah waktu lelang selesai akan diumumkan pemenang lelang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan fidusia kendaraan bermotor berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia kendaraan bermotor berdasarkan PMK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan Fidusia kendaraan bermotor berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dilakukan dengan melalui 3 tahapan yaitu, pelaksanaan pra lelang, pelaksanaan penjualan obyek lelang dan pelaksanaan pacsa lelang. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia kendaraan bermotor berdasarkan PMK Nomor 2/PUU-XIX/2021 diantaranya debitur pindah alamat, nomor telepon debitur diubah, kendaraan bermotor disewakan (rental motor) pada masa angsuran dan debitur melakukan wanprestasi, dan adanya perlawanan yang dilakukan oleh debitur karena debitur tidak menerima kenyataan bahwa barang jaminan tersebut akan diambil kembali oleh kreditur guna penyelesaian utang-utang debitur.
No other version available