Text
Pelaksanaan Sanksi Adat Perkawinan Sesuku Di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sanksi adat terhadap nikah sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar dan untuk mengidentifikasi faktor penyebab dilarangnya nikah sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar. Jenis Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian sosiologis atau hukum Observasi (observational research) yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode penarikan sampel yang digunakan ialah metode purposive sampling, sampel penelitian berjumlah 7 orang. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan sanksi adat terhadap nikah sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar:a. Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku di Desa Sawah Baru dilakukan melalui musyawarah antara tokoh-tokoh penting desa, seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Pemerintah Desa (adat tali berpilin tiga). b. Proses musyawarah melibatkan pemanggilan pihak terkait, perembukan untuk memutuskan kebenaran perkawinan sesuku, dan penjatuhan hukuman oleh Pucuk Adat. c. Sanksi adat yang diberikan berupa denda satu ekor kerbau (bakandang kobau) dan pengusiran dari kampung (dibuang kabukuik nan tido buayu ka lugha nan tido buangin). Denda kerbau bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan nama baik suku yang tercoreng. Faktor Penyebab Dilarangnya Nikah Sesuku di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa: a. Hubungan Darah: Masyarakat meyakini adanya ikatan darah dalam suatu persukuan, sehingga perkawinan sesuku dianggap tidak pantas. b. Keturunan yang Kurang Berkualitas: Terdapat kepercayaan bahwa perkawinan sesuku dapat menghasilkan keturunan yang kurang berkualitas. c. Pergaulan yang Sempit: Perkawinan sesuku dianggap mempersempit pergaulan dan mengurangi hubungan sosial antar suku.
No other version available