Text
Implikasi Penghapusan Ambang Batas (Presidential Threshold) Terhadap Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden
Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, pemilihan umum adalah cara utama untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, juga dikenal sebagai ambang batas presiden, merupakan salah satu masalah yang terus diperdebatkan selama penyelenggaraan pemilihan presiden. Dianggap bahwa ketentuan ini membatasi hak partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu serta mempersulit pilihan rakyat untuk memilih pemimpin nasional. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan ambang presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dampak penghapusan ambang presiden terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden serta prosedur pencalonan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold secara yuridis memulihkan kesetaraan hak seluruh partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, penghapusan ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan tantangan baru, terutama terkait fragmentasi politik dan dominasi koalisi besar dalam proses pencalonan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lanjutan yang mampu mencegah dominasi politik tertentu tanpa menghidupkan kembali pembatasan pencalonan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
No other version available