Text
IMPLIKASI HUKUM ADANYA GUGATAN PERDATA TERHADAP PENYIDIK DAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYITAAN DAN PENAHANAN
Pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP dinilai limitatif karena hanya menguji aspek formil, serta minimnya nominal ganti rugi dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang tidak mencerminkan keadilan. Hal ini memicu fenomena gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tindakan pro-justisia penyidik dan jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan yuridis dan keabsahan gugatan perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penyidik dan jaksa atas tindakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan dalam lingkup tugas projustisia? Apakah implikasi hukum yang timbul dari adanya putusan pengadilan perdata yang mengabulkan gugatan ganti rugi terhadap penyidik/jaksa, baik terhadap status proses pidana yang sedang berjalan maupun terhadap kedudukan hukum aparat penegak hukum tersebut? Bagaimanakah model mekanisme pertanggungjawaban hukum yang ideal untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak keperdataan warga negara dengan independensi dan efektivitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk menganalisis kekosongan norma serta disparitas putusan. Gugatan perdata terhadap aparat penegak hukum sah dan konstitusional sebagai instrumen korektif atas kegagalan perlindungan hukum represif dalam KUHAP. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan menggugurkan imunitas jabatan dan dikualifikasikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad. Implikasi hukumnya, putusan perdata mengenai kepemilikan barang bukti wajib didahulukan berdasarkan asas prejudicieel geschil, sehingga perintah perampasan dalam pidana tidak dapat dieksekusi. Selain itu, kesalahan dengan itikad buruk (faute personnelle) mengubah tanggung jawab jabatan menjadi tanggung jawab pribadi (Directeur d'Instruction). Penerapan doktrin imunitas bersyarat (Kekebalan yang Memenuhi Syarat) bagi penyidik dan jaksa dalam tugas penyitaan dan penahanan.
No other version available