ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of IMPLIKASI HUKUM ADANYA GUGATAN PERDATA TERHADAP PENYIDIK DAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYITAAN DAN PENAHANAN
Bookmark Share

Text

IMPLIKASI HUKUM ADANYA GUGATAN PERDATA TERHADAP PENYIDIK DAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYITAAN DAN PENAHANAN

ANDRE PRAKOSO - Personal Name; Zul Akrial, - Personal Name;

Pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP dinilai limitatif karena hanya menguji aspek formil, serta minimnya nominal ganti rugi dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang tidak mencerminkan keadilan. Hal ini memicu fenomena gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tindakan pro-justisia penyidik dan jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan yuridis dan keabsahan gugatan perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penyidik dan jaksa atas tindakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan dalam lingkup tugas projustisia? Apakah implikasi hukum yang timbul dari adanya putusan pengadilan perdata yang mengabulkan gugatan ganti rugi terhadap penyidik/jaksa, baik terhadap status proses pidana yang sedang berjalan maupun terhadap kedudukan hukum aparat penegak hukum tersebut? Bagaimanakah model mekanisme pertanggungjawaban hukum yang ideal untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak keperdataan warga negara dengan independensi dan efektivitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk menganalisis kekosongan norma serta disparitas putusan. Gugatan perdata terhadap aparat penegak hukum sah dan konstitusional sebagai instrumen korektif atas kegagalan perlindungan hukum represif dalam KUHAP. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan menggugurkan imunitas jabatan dan dikualifikasikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad. Implikasi hukumnya, putusan perdata mengenai kepemilikan barang bukti wajib didahulukan berdasarkan asas prejudicieel geschil, sehingga perintah perampasan dalam pidana tidak dapat dieksekusi. Selain itu, kesalahan dengan itikad buruk (faute personnelle) mengubah tanggung jawab jabatan menjadi tanggung jawab pribadi (Directeur d'Instruction). Penerapan doktrin imunitas bersyarat (Kekebalan yang Memenuhi Syarat) bagi penyidik dan jaksa dalam tugas penyitaan dan penahanan.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pascasarjana) hukum 340.9 and i
ETD4466II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
hukum 340.9 and i
Language
Indonesia
NPM
241021053
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Gugatan perdata,
penyidik dan jaksa,
penyitaan
penahanan,
praperadilan.
Other Information
Petugas
BUDI SANTOSO
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?