Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PADA JADI JAYA RENT CAR DAN RB RENT CAR)
Rental mobil adalah penyedia layanan penyewan mobil dengan cara sewa harian ataupun kontrak dengan menggunakan driver ataupun lepas kunci, pemanfaatan rental mobil ini dapat dikembangkan sebagai terobosan bagi masyarakat atau perusahaan yang tidak memiliki alat transportasi yang akan digunakan untuk operasional. Rental mobil menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang ada, harga sewa yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, nyaman dan representatif untuk digunakan, sehingga bisnis rental mobil kini menjadi bisnis yang menjajikan. Rumusan masalah dalam permasalahan ini, ada dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil yang mengalami kerugian akibat konsumen yang beritikad tidak baik di Jadi Jaya Rent Car dan RB Rent Car, kedua bagaimana proses penyelesaian sengketa atas kerugian yang timbul akibat kelalaian konsumen yang beritikad tidak baik di Jadi Jaya Rent dan RB Rent Car. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis dan empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata meneliti tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha Jadi Jaya Rent Car dan RB Rent Car yang mengalami itikad tidak baik terhadap konsumen serta bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi sesuai dengan KUHPer. Menurut Analisa penulis atas jawaban dari para konsumen, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a dan c, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang digunakan. Temuan wawancara menunjukkan bahwa sebagian konsumen rental mobil di Jadi Jaya Rent Car dan RB Rent Car telah memahami isi perjanjian sewa, namun sebagian lainnya tidak membaca atau menilai isi perjanjian kurang jelas. Hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha seharusnya memastikan bahwa setiap konsumen memahami hak dan kewajibannya sebelum menyewa kendaraan. Kata kunci: Perlindungan, Pelaku Usaha, Rental Mobil, Itikad Tidak Baik
No other version available