Text
Pelaksanaan Perjanjian Shopee Pinjam (Spinjam) Melalui Aplikasi Shopee di Kota Pekanbaru
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pada Shopee Pinjam melalui aplikasi Shopee, khususnya terhadap pengguna di Kota Pekanbaru. Laanan Spinjam sebagai bagian dari penyelenggaraan pinjaman online berbasis teknologi finansial menghadirkan perjanjian elektronik yang dilakukan melalui mekanisme persetujuan digital (digital concert). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menekankan pada data lapangan untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam praktik. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, serta melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan Spinjam dilapangan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Metode ini memungkinkan penulis menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dengan praktik pelaksanaan perjanjian Spinjam oleh masyarakat Hasil penelitian menunjukan perjanjian Spinjam telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dan telah sesuai dengan ketentuan POJK 10/2022 terkait fintech lending srta POJK 22/2023 terkait perlindungan konsumen. Namun, hasil empiris di lapngan menunjukan bahwa tingkat penyelesaian sengketa masih rendah. Hal ini menyebabkan banyak pengguna tidak sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga menimbulkan potensi wanprestasi maupun sengketa Dalam aspek perlindungan hukum, OJK telah menyediakan mekanisme pengaduan secara bertahap mulai dari layanan pengaduan internal Shopee, pengaduan ke OJK melalui portal resmi, hingga penyelesaian melalui LAPS SJK atau pengadilan. Meskipun secara normatif perlindungan hukum telah memadai, efektivitasnya bergantung pada tingkat literasi keuangan masyarakat serta transparansi informasi yang diberikan oleh penyelenggara layanan.
No other version available