Text
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance di kota Pekanbaru
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinka n sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menga mbil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perlindungan hukum bagi kreditur masih dianggap lemah, padahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance di Kota Pekanbaru dan apa saja faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia saat kredit bermasalah diselesaikan oleh PT. Federal International Finance di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil penelitian yaitu berdasarkan penjelasan berbagai narasumber, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance di Kota Pekanbaru meskipun telah memiliki prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sistematis melalui upaya damai, pencabutan, hingga lelang, inti permasalahannya terletak pada tidak efektifnya eksekusi langsung (parate executie). Penolakan debitur untuk melepaskan kendaraan yang sering menjadi alat pencarian nafkah memaksa perusahaan menempuh jalur pengadilan yang menghilangkan keunggulan sistem fidusia karena berbiaya tinggi, memakan waktu lama, dan menyebabkan penumpukan kredit macet. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia saat kredit bermasalah diselesaikan oleh PT. Federal International Finance di Kota Pekanbaru terdiri dari kendala teknis, sosial, dan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia, seperti kesulitan melacak aset, penolakan nasabah, dan gugatan. Untuk mengatasinya, FIF menerapkan strategi komprehensif melalui pendekatan preventif, optimalisasi tim dan teknologi, serta penguatan administrasi, sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan pertimbangan sosial.
No other version available