Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS (Perbandingan Putusan Nomor : 486/Pid. Sus/2024/PN Jkt.Pst dan Nomor : 1245/Pid. B/2023/PN Mdn)
Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis (double vulnerability), yakni rentan sebagai anak sekaligus rentan sebagai penyandang disabilitas, sehingga menjadi kelompok paling mudah menjadi sasaran kekerasan seksual. Berbagai penelitian viktimologi menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki risiko dua hingga tiga kali lebih tinggi menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan anak non-disabilitas. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara eksplisit menetapkan kondisi disabilitas korban sebagai faktor pemberat pemidanaan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h. Namun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam aspek pembuktian dan penjatuhan pidana yang berperspektif disabilitas, sehingga perlindungan hukum bagi korban belum terlaksana secara optimal. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan pokok. Pertama, bagaimanakah proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dalam Putusan Nomor 486/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn? Kedua, bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dalam kedua putusan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode komparatif dan deduktif guna membandingkan penerapan norma hukum dalam kedua putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, proses pembuktian dalam kedua putusan secara formal telah memenuhi standar minimum Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun keduanya masih menyisakan kelemahan dalam analisis kapasitas kesaksian korban penyandang disabilitas intelektual berdasarkan Pasal 171 KUHAP jo. UU TPKS, serta minimnya pertimbangan hak restitusi korban. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 486/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst lebih komprehensif dengan secara eksplisit menerapkan pemberatan pidana sepertiga (1/3) berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS, menghasilkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,-. Sebaliknya, Putusan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn yang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara belum secara eksplisit menguraikan dasar pemberatan pidana atas kondisi disabilitas korban, mencerminkan disparitas penerapan norma UU TPKS antara dua pengadilan dalam perkara dengan karakteristik korban yang serupa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perspektif disabilitas dalam pembuktian dan penjatuhan pidana, penyusunan pedoman teknis bagi hakim, serta penerapan konsisten ketentuan pemberatan UU TPKS demi terwujudnya peradilan pidana yang inklusif, aksesibel, dan berbasis hak.
No other version available